IDEN
IDEN

Taman Kehati

Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) adalah kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang berfungsi sebagai ruang konservasi in-situ (di habitat aslinya) dan eks-situ (di luar habitat aslinya). Kawasan ini berperan penting dalam pencadangan sumber daya hayati, spesies tanaman dan satwa lokal di setiap daerah.   

Yayasan KEHATI telah lama mendukung program ini termasuk terlibat dalam adanya regulasi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah, serta No. 3 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati. Melalui regulasi ini, setiap daerah diharapkan memiliki Profil Kehati Daerah, Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Kehati Daerah, hingga Taman Kehati sebagai bentuk nyata upaya menjaga kekayaan hayati di daerah masing-masing secara khusus, dan di Indonesia pada umumnya

Profil Kehati Daerah sebagai langkah awal yang krusial karena menyediakan data dasar mengenai kehati daerah tersebut, yang mencakup tingkatan ekosistem, spesies, dan genetik, baik yang alami maupun yang telah dibudidayakan. Dokumen ini akan menjadi acuan pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, penyusunan strategi dan rencana tindak pengelolaan kehati daerah, sekaligus menjadi arahan lindung dan budidaya, arahan kelembagaan dan tata kelola serta arahan pemanfaatan.

RIP Kehati Daerah merupakan rencana strategis yang disusun untuk memandu konservasi dan pemanfaatan yang ada dalam Profil Kehati Daerah secara berkelanjutan. Rencana ini mencakup tujuan, sasaran, dan tindakan yang ditujukan untuk melestarikan kehati, mempromosikan praktik berkelanjutan, dan mengintegrasikan pertimbangan kehati ke dalam berbagai sektor. Dokumen ini disusun setiap 5 tahun sekali, dan diintegrasikan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan RPJMD.

Kemudian tindak lanjut implementasinya adalah dengan pembuatan RTH dan/atau Taman Kehati. RTH Kehati dititik beratkan pada koleksi SDH lokal/endemik dengan mempertimbangkan estetika karena juga untuk tempat berkumpul/ rekreasi, berluas lahan 0,1-1 hektar (tanaman semusim) dan 1-9,9 hektar (tanaman bukan semusim), tumbuhan dan/atau tanaman yang dikoleksi tanaman semusim (bunga dan buah) dan tidak semusim (hijau sepanjang tahun).

Taman Kehati dititikberatkan pada proses ekologi, sehingga perlu luas minimal 3 hektar untuk kota atau minimal 10 hektar untuk di kabupaten, tumbuhan dan/atau tanaman yang dikoleksi membutuhkan pemencaran dan penyerbukan oleh satwa penyerbuk dan mendukung kelestarian satwa tersebut, dan untuk replikasi serta pencadangan ekosistem.

Taman Kehati bukan sekadar ruang terbuka hijau, melainkan juga sumber bibit tanaman lokal, sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan lingkungan, wisata alam, hingga penambah tutupan vegetasi. Jika setiap kabupaten dan kota memiliki taman kehati, maka keberlanjutan sumber daya hayati Indonesia akan semakin terjamin.

Taman Kehati juga diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat lokal untuk menjaga kelestarian hutan. Warga dilibatkan langsung dalam perlindungan kawasan dari berbagai ancaman, termasuk alih fungsi lahan, tambang, penebangan liar, dan sebagainya. Pelaksanaan Taman Kehati biasanya dimulai dengan survei ekologi, penyusunan master plan, dan desain teknis Taman Kehati, termasuk rekomendasi penanaman pohon koleksi dari berbagai jenis tanaman lokal dan/atau endemik.

Yayasan KEHATI berharap dan senantiasa berusaha membantu banyak daerah untuk memiliki dokumen Profil Kehati yang kemudian dapat dilanjutkan dengan RIP Kehati, hingga memiliki RTH dan Taman Kehati yang cukup. Sehingga banyak daerah di Indonesia yang memiliki basis data dan informasi mengenai inventarisasi potensi ekologis (spesies, ekosistem, sumber daya genetika, dan sejenisnya) sebagai dasar perencanaan hingga implementasi konservasi, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup.