IDEN
IDEN

Advokasi Aturan Perundang-undangan

KEHATI terus hadir di garis depan dalam memperjuangkan kebijakan lingkungan yang berkeadilan. Pada semester pertama tahun 2025, KEHATI aktif mengawal empat aturan penting di bidang lingkungan hidup, yaitu RUU Masyarakat Adat, revisi UU Kehutanan, revisi UU Pangan, serta penyusunan RPP Areal Preservasi sebagai turunan dari UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE.

Dalam advokasi RUU Kehutanan, KEHATI bersama Forum Dialog Kebijakan Konservasi (FDKI) menggelar serangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pihak: empat focus group discussion (FGD), dua kali konsultasi pakar dan masyarakat lokal, serta tiga audiensi dengan Komisi IV DPR RI. Kolaborasi ini menjadi motor penggerak masyarakat sipil dalam mengawal perubahan kebijakan kehutanan di Indonesia. Puncaknya, pada 15 Juli 2025, KEHATI dan FDKI diundang mewakili masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR.

Untuk advokasi RPP Areal Preservasi, KEHATI dipercaya menjadi bagian dari Tim Perumus bersama Kementerian Kehutanan. Keterlibatan ini menandai pengakuan atas peran KEHATI dalam memastikan kebijakan konservasi berjalan selaras dengan perlindungan keanekaragaman hayati dan hak masyarakat adat.

Sementara dalam advokasi UU Pangan, KEHATI berkolaborasi dengan Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) serta berbagai organisasi masyarakat sipil sejak Mei 2024. Melalui dua diskusi publik, dua audiensi dengan Komisi IV DPR, dan dua konferensi media, KEHATI menyuarakan pentingnya sistem pangan yang berdaulat dan berkelanjutan. Policy brief hasil kajian pun telah diserahkan kepada Panitia Kerja RUU Pangan DPR sebagai bahan pertimbangan penyusunan undang-undang.

Melalui kerja advokasi ini, KEHATI berupaya memastikan setiap regulasi baru tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.